Sunday 17 December 2017

LGBT, tak dipidana bukan repleksi status legalitasnya



LGBT, tak dipidana bukan refleksi Status Legalitasnya
Belakangan hari ini jagat dunia maya ramai dengan postingan penuh kemarahan yang diluapkan para netizen indonesia terkait putusan mahkamah konstitusi yang menolak pidana terhadap kaum LGBT. Masyarakat menilai bahwa tidak di pidana nya kaum LGBT menandakan keberpihakan MK terhadap golongan ini dan justru sengaja membiarkan LGBT untuk tumbuh semakin subur di indonesia. Berbagai tudingan berkembang semakin besar sehingga menciptakan kondisi yang mengkhawatirkan.
Salah satu alasan yang mendasari MK dalam pengambilan putusan tersebut salah satu nya adalah tidak adanya UU yang relevan untuk memasukan kaum LGBT kedalam ranah tindak pidana, hal ini di sebabkan karena tindakan mereka tidak termasuk dalam katagori tindakan kejahatan yang merugikan orang lain.
Dalam hukum yang berlaku di indonesia, seseorang bisa di tetapkan sebagai tersangka, di adili, kemudian di jebloskan kedalam penjara jika mereka melakulan hal-hal yang bersifat jahat, dan merugikan banyak pihak. Jika di telisik sepertinya LGBT bukan termasuk dalam kategori itu. Yang harus di bedakan yakni tidak mempidana bukan berarti secara otomatis MK Melegalkan atau mengijinkan atau mengakui keberadaan LGBT tersebut dalam hukum konstitusi.
Jika melegalkan berarti hak-hak mereka seperti menikah, berganti gender di perbolehkan dalam lindungan aturan-aturan hukum tertentu yang membuat mereka setara dengan masyarakat lainya. Namun sampai detik ini MK tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait legalitas LGBT. Artinya pemerintah masih beranggapan bahwa LGBT sebagai bentuk penyimpangan sosial yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di indonesia sebagai negara bertuhan dan beragama.
Itu cukup bisa dijadikan pembuktian bahwa sejauh ini pemerintah konsisten dengan prinsip pancasila dan UUD nya tersebut. Masalah lain yang seharusnya masyarakat soroti dan kritisi adalah jika LGBT bukan tindakan kejahatan namun termasuk dalam penyimpangan sosial, maka upaya nyata apa yang di lakukan pemerintah untuk membenahi keadaan tersebut.
Upaya yang seharunya tertuang dalam langkah strategis yang dilakukan langsung oleh pemerintah agar kaum tersebut bisa kembali pada fitrah mereka sebagai seorang manusia. Padahal ke khawatiran masyarakat pada issue LGBT amatlah besar, namun pemerintah tidak berupaya meredamkan keadaan tersebut yang seharusnya bisa di lakukan dengan pembahasan yang serius.
Yang paling getol dan rajin untuk memberikan pencerahan kepada kaum LGBT justru berasal dari organisasi masyarakat dan keagamaan, yg di lakukan berdasarkan asas sukarela demi menerapkan ajaran agama masing-masing. Mungkinkah tugas untuk menyadarkan prilaku menyimpang itu sejatinya telah di serahkan begitu saja pada para pemuka agama sedang pemerintah sendiri tidak ikut andil dalam proses nya.
Hakikatnya, fenomena LGBT merupakan salah satu pekerjaan rumah yang harus mendapatkan perhatian yang serius oleh pemerintah. Merumuskan kebijakan serta langkah-langkah tertentu agar prilaku penyimpangan tersebut bisa segera di atasi merupakan tindakan yang tepat untuk di lakukan sekarang demi terwujudnya nilai-nilai luhur pancasila dan UUD yang menginginkan rakyat sepenuhnya hidup berdampingam secara damai dalam keridhan tuhan yang esa


No comments:

Post a Comment