LGBT, tak dipidana bukan refleksi Status Legalitasnya
Belakangan hari ini jagat dunia maya ramai dengan
postingan penuh kemarahan yang diluapkan para netizen indonesia terkait putusan
mahkamah konstitusi yang menolak pidana terhadap kaum LGBT. Masyarakat menilai
bahwa tidak di pidana nya kaum LGBT menandakan keberpihakan MK terhadap
golongan ini dan justru sengaja membiarkan LGBT untuk tumbuh semakin subur di
indonesia. Berbagai tudingan berkembang semakin besar sehingga menciptakan
kondisi yang mengkhawatirkan.
Salah satu alasan yang mendasari MK dalam pengambilan
putusan tersebut salah satu nya adalah tidak adanya UU yang relevan untuk
memasukan kaum LGBT kedalam ranah tindak pidana, hal ini di sebabkan karena
tindakan mereka tidak termasuk dalam katagori tindakan kejahatan yang merugikan
orang lain.
Dalam hukum yang berlaku di indonesia, seseorang bisa di
tetapkan sebagai tersangka, di adili, kemudian di jebloskan kedalam penjara
jika mereka melakulan hal-hal yang bersifat jahat, dan merugikan banyak pihak.
Jika di telisik sepertinya LGBT bukan termasuk
dalam kategori itu. Yang harus di bedakan yakni tidak mempidana bukan berarti
secara otomatis MK Melegalkan atau mengijinkan atau mengakui keberadaan LGBT
tersebut dalam hukum konstitusi.
Jika melegalkan berarti hak-hak mereka seperti menikah,
berganti gender di perbolehkan dalam lindungan aturan-aturan hukum tertentu
yang membuat mereka setara dengan masyarakat lainya. Namun sampai detik ini MK
tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait legalitas LGBT. Artinya
pemerintah masih beranggapan bahwa LGBT sebagai bentuk penyimpangan sosial yang
bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di indonesia sebagai negara
bertuhan dan beragama.
Itu cukup bisa dijadikan pembuktian bahwa sejauh ini
pemerintah konsisten dengan prinsip pancasila dan UUD nya tersebut. Masalah
lain yang seharusnya masyarakat soroti dan kritisi adalah jika LGBT bukan
tindakan kejahatan namun termasuk dalam penyimpangan sosial, maka upaya nyata
apa yang di lakukan pemerintah untuk membenahi keadaan tersebut.
Upaya yang seharunya tertuang dalam langkah strategis
yang dilakukan langsung oleh pemerintah agar kaum tersebut bisa kembali pada
fitrah mereka sebagai seorang manusia. Padahal ke khawatiran masyarakat pada
issue LGBT amatlah besar, namun pemerintah tidak berupaya meredamkan keadaan
tersebut yang seharusnya bisa di lakukan dengan pembahasan yang serius.
Yang paling getol dan rajin untuk memberikan pencerahan
kepada kaum LGBT justru berasal dari organisasi masyarakat dan keagamaan, yg di
lakukan berdasarkan asas sukarela demi menerapkan ajaran agama masing-masing.
Mungkinkah tugas untuk menyadarkan prilaku menyimpang itu sejatinya telah di
serahkan begitu saja pada para pemuka agama sedang pemerintah sendiri tidak
ikut andil dalam proses nya.
Hakikatnya, fenomena LGBT merupakan salah satu pekerjaan
rumah yang harus mendapatkan perhatian yang serius oleh pemerintah. Merumuskan
kebijakan serta langkah-langkah tertentu agar prilaku penyimpangan tersebut
bisa segera di atasi merupakan tindakan yang tepat untuk di lakukan sekarang
demi terwujudnya nilai-nilai luhur pancasila dan UUD yang menginginkan rakyat
sepenuhnya hidup berdampingam secara damai dalam keridhan tuhan yang esa
No comments:
Post a Comment