1.banyak di perbincangkan,tapi banyak yang tidak mengerti
Sebagai salah satu mahasiswa ekonomi,mendengar kata MEA atau
masyarakat ekonomi ASEAN Bukan sesuatu
yang asing.pasal nya MEA 2015 sudah begitu sering di bahas dalam banyak
perkuliahan,sosialisasi pemerintah pun gencar di lakukan melalui
seminar-seminar,bahkan iklan televisi,selain itu banyak media cetak atau pun
elektronik yang memuat artikel seputar MEA.Namun di sisi lain banyak pula
masyarakat yang tidak mengetahui apa itu MEA,bagaimana sistem nya dan teknis
pelaksanaanya serta minimnya pengetahuan mengenai pengaruh serta dampak dari di
laksanakan nya MEA bagi perekonomian Masyarakat lokal.
2.MEA adalah sistem
perdagangan bebas di kawasan ASEAN
Masyarakat
Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi MEA secara singkatnya bisa
diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya semua
negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem
perdagangan bebas. Indonesia dan seluruh negara-negara ASEAN lainnya (9 negara
lainnya) telah menyepakati perjanjian MEA tersebut atau yang dalam bahasa
Inggrisnya adalah ASEAN Economy Community atau AEC.
3.MEA
terbentuk dari sejarah yang panjang
Kurang lebih dua dekade yang lalu
tepatnya Desember 1997 ketika KTT ASEAN yang diselenggarakan di Kota Kuala
Lumpur, Malaysia disepakati adanya ASEAN Vision 2020 yang intinya
menitikberatkan pada pembentukan kawasan ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif
dengan pertumbuhan ekomoni yang adil dan merata serta dapat mengurangi
kemiskinan dan kesenjangan sosial.Beberapa waktu kemudian tepatnya pada bulan
Oktober 2003 ketika KTT ASEAN di Bali, Indonesia menyatakan bahwa Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional dikawasan
Asia Tenggara yang akan diberlakukan pada tahun 2020. Namun demikian nyatanya
kita mengetahui bahwa tahun 2015 ini merupakan awal tahun diberlakukannya MEA.
Hal tersebut sesuai dengan Deklarasi Cebu yang merupakan salah satu hasil dari
KTT ASEAN yang ke-12 pada Januari 2007. Pada KTT tersebut para pemimpin ASEAN
besepakat untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas baik
barang maupunjasa, investasi, tenaga kerja profesional, dan juga aliran modal
(dana).
4.adanya MEA menciptakan Kompetisi
ekonomi Yang ketat
MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi
dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang
meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property
Rights (IPR),taxation, dan E-Commerce. Dengan
demikian, dapat tercipta iklim persaingan yang adil; terdapat
perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen;
mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi
yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double
Taxation, dan; meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.
5.Prioritas pembangunan UKM yang
berdaya saing
MEA pun akan dijadikan sebagai
kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan
pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan
ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini,
kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan
kemampuan, keuangan, serta teknologi.
6.MEA diintegrasikanunggul di pasar global
MEA akan diintegrasikan secara penuh
terhadap perekonomian global. Dengan dengan membangun sebuah sistem untuk
meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan
ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan
pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara-negara
Anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan
kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan
partisipasi mereka pada skala regional namun juga memunculkan inisiatif untuk
terintegrasi secara global.
No comments:
Post a Comment